Minuman beralkohol hanya dapat diperjualbelikan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh izin dari Menteri Perdagangan. Selain itu, minuman beralkohol, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, wajib memenuhi standar mutu produksi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan standar keamanan pangan dari BPOM.
Tempat penjualan yang diizinkan
Sesuai dengan Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat tertentu, studiopena.com lain:
Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan peraturan pariwisata. Toko bebas bea. Tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan Gubernur khusus untuk DKI Jakarta.
Selain mengawasi minuman beralkohol legal, pemerintah juga melarang keras peredaran minuman oplosan. Minuman oplosan merupakan campuran minuman beralkohol dengan zat lain yang seringkali tidak aman dan membahayakan kesehatan. Minuman tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan telah menimbulkan banyak kasus keracunan dan kematian di berbagai daerah di Indonesia.Baca juga: Hukum dan dalil mengonsumsi minuman beralkohol dalam Islam
Baca juga: Mengapa alkohol dilarang dalam Islam?
Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol Bagi Kesehatan
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © studiopena.com 2024