Kanal berita studiopena.com melaporkan, Senin, 19 Agustus 2024, Jessica Wongso dibebaskan bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Ia ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Jessica tuntas mengurus semua proses administrasi didampingi tim pengacara Otto Hasibuan dan ibunda Jessica, Imelda Wongso. Saat itu, Jessica masih hemat bicara. Ia hanya sesekali tersenyum kepada awak media, termasuk memberi jari sebagai simbol cinta.
Jessica mengaku ingin makan sushi untuk makan siang setelah bebas bersyarat. “Haha iya, terima kasih semuanya, hati-hati ya. Banyak yang harus dimakan,” kata Jessica kepada awak media, Minggu, 18 Agustus 2024.