Kasus Ayam Goreng Solo Non-Halal Widuran, Kepala BPJPH Menyarankan Publik untuk mengajukan gugatan class action

Kasus Ayam Goreng Solo Non-Halal Widuran, Kepala BPJPH Menyarankan Publik untuk mengajukan gugatan class action

Dalam Pasal 8 Surat saya menjelaskan definisi melanggar ketentuan adalah ‘tidak memasang label atau membuat penjelasan tentang item yang berisi nama item, ukuran, berat, konten bersih atau bersih, komposisi aturan penggunaan, tanggal pembuatan, sisi yang harus dipasang atau dipasang oleh aktor bisnis, serta informasi lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan tersebut harus dipasang atau dipasang oleh para aktor bisnis’

Babe Haikal menambahkan, pestanya benar -benar menghargai restoran ayam goreng di Solo karena berani mengakui kebenaran, tetapi sayangnya ini telah berlangsung terlalu lama.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *