Site icon studiopena

Kasus Ayam Goreng Solo Non-Halal Widuran, Kepala BPJPH Menyarankan Publik untuk mengajukan gugatan class action

Kasus Ayam Goreng Solo Non-Halal Widuran, Kepala BPJPH Menyarankan Publik untuk mengajukan gugatan class action


Menurut hukum yang berlaku, ia mengatakan aktor bisnis ayam goreng Solo Widuran dapat didakwa dengan kejahatan berdasarkan hukum nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Pasal 62 diatur bahwa aktor bisnis yang melanggar ketentuan Pasal 8 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimum RP2 miliar.

Dalam Pasal 8 Surat saya menjelaskan definisi melanggar ketentuan adalah ‘tidak memasang label atau membuat penjelasan tentang item yang berisi nama item, ukuran, berat, konten bersih atau bersih, komposisi aturan penggunaan, tanggal pembuatan, sisi yang harus dipasang atau dipasang oleh aktor bisnis, serta informasi lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan tersebut harus dipasang atau dipasang oleh para aktor bisnis’

Babe Haikal menambahkan, pestanya benar -benar menghargai restoran ayam goreng di Solo karena berani mengakui kebenaran, tetapi sayangnya ini telah berlangsung terlalu lama.

“Jadi, mereka menyembunyikan hal -hal yang sangat penting, yang sangat sensitif dan melukai orang -orang dari rakyat, terutama Muslim yang tentu saja dilarang makan unsur babi yang telah digunakan dan tidak diinformasikan,” pungkasnya.

Exit mobile version