Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, dan Sat Brimob Polda Riau, kata Herry kepada awak media, Sabtu 7 Februari 2026, dikutip dari saluran Regional studiopena.com.
Saat menerima laporan pertama kejadian tersebut pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, kepala terpenggal, dan kedua gadingnya hilang, memperkuat dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

