Penindakan juga dilakukan terhadap akun-akun yang memiliki jumlah pengikut banyak, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, dan @story_checkin.
Secara kumulatif, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah memblokir lebih dari 7,9% konten perjudian online.
Selain itu, berdasarkan laporan terbaru Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, konten perjudian online yang berhasil dipublikasikan mayoritas berasal dari situs dan IP online.
Jumlahnya mencapai 213.336 konten atau setara 93 persen dari total konten yang ditindak Komdigi.
Menyusul di belakangnya adalah platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen) dan file sharing dengan 4.491 konten (1,9 persen).