Site icon studiopena

Kemenkominfo Bersihkan 227 Ribu Konten Judi Online, Ini Sumber Utamanya

Kemenkominfo Bersihkan 227 Ribu Konten Judi Online, Ini Sumber Utamanya


studiopena.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan telah berhasil memblokir 227.811 konten terkait perjudian online. Pemblokiran ini akan dilakukan mulai tanggal 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Teknologi Prabu Revta Revolution, angka tersebut setara dengan rata-rata 14.238 konten perjudian online yang dipublikasikan per hari.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya konten perjudian online.

Lebih lanjut Prabu menyatakan, tindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung perjudian online. Namun hal ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak tatanan mental, ekonomi, dan sosial.

“Kami terus bekerja keras setiap hari untuk menindak konten berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami terapkan. Tantangan ini tidak mudah,” kata Prabu dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/11/2024).

Penindakan juga dilakukan terhadap akun-akun yang memiliki jumlah pengikut banyak, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, dan @story_checkin.

Secara kumulatif, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah memblokir lebih dari 7,9% konten perjudian online.

Selain itu, berdasarkan laporan terbaru Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, konten perjudian online yang berhasil dipublikasikan mayoritas berasal dari situs dan IP online.

Jumlahnya mencapai 213.336 konten atau setara 93 persen dari total konten yang ditindak Komdigi.

Menyusul di belakangnya adalah platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen) dan file sharing dengan 4.491 konten (1,9 persen).

Kemudian, Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), X/Twitter dengan 816 konten (0,3 persen), dan TikTok mendeteksi dua konten.

“Kami melihat platform website dan IP masih mendominasi dalam menyebarkan konten. Namun kami juga tetap mewaspadai munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten tersebut di media sosial,” kata Prabu.

Exit mobile version