studiopena.com, Jakarta – Masalah pembayaran royalti di Indonesia belum menemukan titik terang. Perselisihan masih berlangsung dengan para pihak yang bermusuhan untuk mengambil jalur hukum untuk menyelesaikannya. Di sisi lain, pemerintah menyiapkan solusi sehingga masalah yang membuat musisi dan penulis lagu berseberangan dapat diselesaikan kembali.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kenenekraf) dalam hal ini mendorong sistem pembayaran royalti untuk menerapkan skema liscense selimut berbasis digital. Konsep ini membutuhkan musisi atau penyelenggara acara untuk membayar royalti sebelum konser.