Dalam skema ini, royalti dihitung berdasarkan Songlist (SongList) yang akan disajikan dalam acara tersebut dan dibayar langsung ke komposer atau pemegang hak cipta dalam proorage sesuai dengan jumlah lagu.
“Salah satu solusi untuk masalah ini adalah digitalisasi dan dengan melakukan pembayaran di depan, menjadikannya komponen terpisah berdasarkan daftar lagu,” kata Direktur Musik Kenechraf Mohammad Amin dalam rilis yang diterima Lifestyle studiopena.comJumat, 25 April 2025.
Aturannya berbeda dari skema saat ini, yaitu pembayaran royalti konser ditetapkan pada dua persen dari nilai produksi atau penjualan tiket. Skema ini dianggap tidak relevan karena royalti hanya dibayar setelah acara selesai, menyebabkan risiko keterlambatan atau bahkan menghindari pembayaran oleh promotor atau penyelenggara acara (EO).