“Payung hukum perlindungan guru hanya ada sebagian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008, Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2017, dan MOU Nomor 606/Um/PB/XXII/2022 tentang Perlindungan hukum profesi guru.”
Menurutnya, “sangat perlu” adanya undang-undang perlindungan guru. “Berkaitan dengan hal tersebut, PGRI telah membuat naskah akademis dan mendorongnya ke berbagai pihak,” ujarnya.
Guru yang terlibat permasalahan hukum atau menjadi pihak terlapor, kata Wijaya, harus meminta perlindungan hukum kepada organisasi profesi guru, dalam hal ini PGRI. “(Dilakukan) melalui pengurus, dimana yang bersangkutan menjadi anggota atau melalui fitur lindungi guru di KTA (Kartu Tanda Anggota) Digital PGRI.”