Site icon studiopena

Ketika Guru Mendidik Siswa Di Bawah Bayang-Bayang Tuntutan Orang Tua

Ketika Guru Mendidik Siswa Di Bawah Bayang-Bayang Tuntutan Orang Tua


Ketika ditanya tentang aturan-aturan dalam mendisiplinkan siswa, Wijaya menjawab, “Padahal tugas utama guru adalah mendidik. Dalam proses pendidikan tentu ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh siswa tanpa terkecuali. sifat manusia yang harus menemani mereka.”

“Sambil menjalankan tugas profesional,” lanjutnya. “Guru wajib mendapat perlindungan. Hanya saja dalam pelaksanaannya, (guru) selalu menjadi pihak yang ‘tertuduh’ ketika dihadapkan pada UU Perlindungan Anak.”

“Payung hukum perlindungan guru hanya ada sebagian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008, Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2017, dan MOU Nomor 606/Um/PB/XXII/2022 tentang Perlindungan hukum profesi guru.”

Menurutnya, “sangat perlu” adanya undang-undang perlindungan guru. “Berkaitan dengan hal tersebut, PGRI telah membuat naskah akademis dan mendorongnya ke berbagai pihak,” ujarnya.

Guru yang terlibat permasalahan hukum atau menjadi pihak terlapor, kata Wijaya, harus meminta perlindungan hukum kepada organisasi profesi guru, dalam hal ini PGRI. “(Dilakukan) melalui pengurus, dimana yang bersangkutan menjadi anggota atau melalui fitur lindungi guru di KTA (Kartu Tanda Anggota) Digital PGRI.”

“Perkaranya akan didalami, apakah persoalan etik atau pidana. Kalau persoalan etik cukup diselesaikan melalui DKGI. Sedangkan kalau menyangkut tindak pidana dan sudah terpenuhi alat buktinya, maka akan dilimpahkan. diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan didampingi oleh LKBH PGRI.”

Exit mobile version