Aturan untuk membatasi usia anak -anak dalam membuat dan mengakses media sosial juga telah diterapkan dan direncanakan di sejumlah negara. Dikutip dari halaman Tech.co, berikut ini selesai:
1. Australia
Pada November 2024, Australia menyetujui larangan media sosial untuk anak -anak di bawah 16 tahun. Langkah ini mencakup platform seperti Tiktok, Twitter, dan Facebook, meskipun YouTube mengabaikannya karena situs video dianggap mendidik.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan: “Ada hubungan kausal yang jelas studiopena.com kebangkitan media sosial dan bahaya kesehatan mental warga muda Australia.”
2. Inggris
Legislator Inggris mengesahkan undang -undang keamanan online pada tahun 2023. RUU penting ini mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk dalam hal pembatasan usia.
Sementara itu, pembuat kebijakan telah menyerukan tindakan keras terhadap penggunaan media sosial oleh remaja.