Komdigi akan membatasi usia anak untuk membuat akun media sosial, pengawasan?

Komdigi akan membatasi usia anak untuk membuat akun media sosial, pengawasan?

Pada tahun 2023, pemerintah Prancis memperkenalkan undang -undang yang melarang anak -anak di bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.

Sementara Peraturan Data Uni Eropa (UE) menetapkan bahwa remaja harus berusia 16 tahun untuk menyetujui pemrosesan data mereka, setiap negara anggota dapat mengurangi batas usia jika mereka menganggapnya benar.

Seperti yang dilaporkan oleh Euro News, Presiden Emmanuel Macron sejak itu meminta Eropa untuk membakukan usia 15 tahun untuk mengakses media sosial.

5. Jerman

Remaja Jerman berusia 16 tahun ke bawah saat ini memerlukan izin dari orang tua mereka untuk menggunakan media sosial.

Meskipun peraturan yang berlaku cukup sederhana, harus dicatat bahwa penggunaan media sosial di Jerman relatif rendah dibandingkan dengan negara lain.

Temuan Pusat Penelitian Pew menggambarkan bahwa 79 persen orang di bawah usia 40 tahun menggunakan media sosial. Sebaliknya, media sosial digunakan oleh 90 persen orang di bawah usia 40 tahun di Prancis.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *