Selain itu, Komdigi saat ini juga sedang mempersiapkan layanan pemblokiran IMEI HP yang hilang atau dicuri yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik. Menurutnya, mekanisme ini opsional, tidak wajib sebagai pendaftaran simcard prabayar.
“Mekanisme pemblokiran itu sendiri dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik seluler, dengan mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi oleh sistem,” jelasnya.
Setelah diverifikasi, pemilik dapat memblokir ponsel mereka yang hilang atau dicuri dan independen. “Ketika ponsel telah ditemukan lagi, pengguna juga dapat segera membuka yang diblokir secara mandiri.”