Jakarta (studiopena.com) – Kabar baik untuk orang -orang Indonesia, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penentuan ini adalah bagian dari peringatan ke -80 ulang tahun ke -80 Republik Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan waktu tambahan sehingga orang dapat menikmati momen bersejarah ini dengan lebih serius, sambil mendorong pergerakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Penambahan hari libur atau pengganti setelah Hari Kemerdekaan yang jatuh pada hari Minggu ini, juga dimaksudkan sehingga masyarakat memiliki waktu yang lebih lama untuk berkumpul dengan keluarga, perjalanan, atau berpartisipasi dalam berbagai kegiatan budaya yang diadakan di berbagai daerah.
Alasan 18 Agustus adalah hari libur
Seperti diketahui, ketentuan tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini diatur melalui dekrit bersama (SKB) 3 menteri, yaitu SKB nomor 1017 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 dari 2024. Dalam keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku untuk semua orang Indonesia.
Untuk Agustus 2025, hanya ada satu hari libur nasional, yaitu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus. Tidak ada alokasi cuti bersama yang ditetapkan pada bulan itu.
Baca Juga: Prabowo Set 18 Agustus 2025 sebagai Liburan Tambahan
Dengan kata lain, di luar akhir pekan, pada bulan Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu peringatan ke -80 Republik Indonesia pada 17 Agustus. Tahun ini, tanggal itu jatuh pada hari Minggu, jadi tidak ada hari libur tambahan di luar akhir pekan selama Agustus.
Namun, kemudian pemerintah mengumumkan bahwa pada 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur tambahan dalam kerangka peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Keputusan ini diresmikan melalui Menteri SKB 3, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis (PANRB), untuk membuat Senin, 18 Agustus, sebagai hari libur nasional tambahan.
Pengumuman resmi terkait dengan penentuan liburan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Istana Presiden pada 1 Agustus 2025.
Menurut juri, keputusan untuk memberhentikan 18 Agustus dimaksudkan sehingga masyarakat memiliki waktu yang lebih lama untuk menikmati suasana perayaan setelah upacara pada 17 Agustus.
Diharapkan bahwa masyarakat dapat lebih aktif dalam berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti kompetisi, karnaval, untuk partai -partai publik yang diadakan di RT/RW, sekolah, masyarakat, dan agensi masing -masing.
Selain menjadi momen perayaan, keputusan untuk menambahkan liburan juga diharapkan memiliki dampak positif pada gerakan ekonomi lokal, sektor pariwisata, serta memperkuat interaksi sosial studiopena.com warga negara selama liburan panjang.
Baca Juga: Daftar Liburan Agustus 2025 Menurut SKB 3 Menteri
Jadwal Liburan Nasional pada Agustus 2025
Mengacu pada keputusan pemerintah terbaru, berikut adalah daftar resmi hari libur nasional yang berlaku pada Agustus 2025:
• Minggu, 17 Agustus 2025-Komorasi Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia
• Senin, 18 Agustus 2025-Aksi Liburan ditentukan sebagai bagian dari Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80
Dengan tekad ini, masyarakat akan menikmati dua liburan berturut -turut di akhir pekan, tanpa cuti bersama resmi yang ditegakkan. Pemerintah menekankan bahwa liburan ini murni dalam bentuk liburan nasional, tanpa penambahan cuti bersama yang biasanya menyertai.
Daftar Lengkap Tanggal Merah Agustus 2025
Sementara itu, berdasarkan Kalender Hijri Indonesia pada tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, pada Agustus 2025 akan memiliki lima minggu, yaitu di:
• Minggu, 3 Agustus 2025 – Liburan Akhir Pekan
• Minggu, 10 Agustus 2025 – Liburan Akhir Pekan
• Minggu, 17 Agustus 2025 Weekend Holiday serta Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80
• Minggu, 24 Agustus 2025 – Liburan Akhir Pekan
• Minggu, 31 Agustus 2025 – Liburan Akhir Pekan
Baca Juga: Pemerintah memberikan hadiah diskon 80 persen untuk hari libur tambahan di Peringatan Republik Indonesia
Baca Juga: Stimulus dan Liburan Sekolah Memicu Penumpang Transportasi
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita studiopena.com.