Meutya mengatakan bahwa perjanjian tersebut sebenarnya bisa menjadi dasar hukum untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip -prinsip utama yang ditegakkan adalah manajemen data yang baik, perlindungan hak -hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” tambah.