studiopena.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan secara sembarangan.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke AS tidak dilakukan dengan sembarangan,” kata Meutya dalam pernyataan resminya pada hari Kamis (7/24/2025).
Sebaliknya, ia menjelaskan, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal, tanpa mengorbankan hak -hak warga negara.
“Dengan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, tetapi masih mempertahankan kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum data pribadi warganya,” kata Meutya, tambah.
Menteri Komunikasi dan Komite Meutya Hafid juga mengatakan bahwa negosiasi terkait dengan menghilangkan hambatan untuk hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih berlangsung.
Komdigi memastikan bahwa finalisasi perjanjian perdagangan studiopena.com Indonesia dan AS diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk pengajuan data pribadi gratis, melainkan menjadi kaki hukum yang sah, aman, dan diukur
Meutya mengatakan bahwa perjanjian tersebut sebenarnya bisa menjadi dasar hukum untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip -prinsip utama yang ditegakkan adalah manajemen data yang baik, perlindungan hak -hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” tambah.