Site icon studiopena

Menteri Kehutanan Menanggapi Kasus Para Pemimpin Adat yang Diduga Menjual Tesso Nilo Riau National Park Land

Menteri Kehutanan Menanggapi Kasus Para Pemimpin Adat yang Diduga Menjual Tesso Nilo Riau National Park Land


Kondisi ini melanggar ketentuan hukum nomor 5 tahun 1990 JO. Hukum Nomor 32 tahun 2024, yang melarang perubahan integritas area pelestarian alami. Untuk menangani masalah tersebut, partainya melalui operasi bersama dengan pejabat penegak hukum, menegakkan penebangan ilegal dan perambah.

Ini termasuk menangkap pelaku, gubuk liar, penyitaan alat berat, dan penghancuran perkebunan kelapa sawit ilegal. Ini juga membentuk tim revitalisasi ekosistem Tesso Nilo. Pemerintah juga membentuk gugus tugas untuk mengendalikan kawasan hutan (Satuan Tugas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025. Tim tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan Ketua Jaksa Agung Khusus.

Kontrol dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, di area berbagai kegiatan ilegal, seperti pembangunan rumah, pembukaan taman dan tanah, menanam minyak kelapa sawit, pemeliharaan ternak, dan pembakaran hutan.

“Upaya untuk memulihkan ekosistem juga terus dikejar. Sampai tahun 2021, pemulihan ekosistem telah dilakukan dengan luas 3.585 ha, termasuk rehabilitasi hutan, daerah aliran sungai, dan kegiatan pemulihan oleh Pusat TNTN,” kata Sapto, melaporkan dari studiopena.com.

Exit mobile version