Menteri Lingkungan adalah tindakan tegas pelaku pengelolaan limbah yang mengabaikan aturan

Menteri Lingkungan adalah tindakan tegas pelaku pengelolaan limbah yang mengabaikan aturan

Manajer limbah yang melanggar hukum dan dengan sengaja melaksanakan kegiatan pengelolaan limbah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat menyebabkan masalah kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, polusi lingkungan, dan/atau penghancuran lingkungan, pada minimal) ratra -ratus tahunan (empat tahun, dan satu poin dari satu m revels. Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). “

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *