studiopena.com, Jakarta – Raksasa video game, Nintendo of America, telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS).
Gugatan ini menyasar sejumlah lembaga petinggi, studiopena.com lain Departemen Keuangan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, terkait kebijakan tarif impor yang dianggap ilegal.
Mengutip Engadget, Minggu (8/3/2026), gugatan hukum yang diajukan melalui Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyusul laporan dari Aftermath.
