FGM dikategorikan ke dalam empat jenis utama:
1. Tipe 1: Penghapusan bagian atau semua kelenjar klitoris (luar dan terlihat dari klitoris yang merupakan bagian sensitif dari alat kelamin wanita) dan/atau persiapan klitoris (kulit yang mengelilingi klitoris).
2. Tipe 2: Penghapusan bagian atau semua kelenjar klitoris dan labia minora (lipatan dalam vulva), dengan atau tanpa pengangkatan labia majora (lipatan luar kulit vulva).
3. Tipe 3: Juga dikenal sebagai infibulasi, yang mempersempit lubang vagina dengan membentuk penutup yang diproduksi dengan memotong dan memposisikan Labia minora atau Labia Majora, kadang -kadang melalui jahitan, dengan atau tanpa pengangkatan kelenjar klitoris dan klitoris.
4. Tipe 4: Termasuk prosedur lain yang merusak alat kelamin wanita, seperti tindik, perforasi, memotong, menggaruk, atau membakar area genital.
Di Indonesia, meskipun praktik sunat wanita cenderung lebih ringan seperti menggaruk atau memotong kecil di klitoris, beberapa bentuk tetap dalam kategori FGM menurut WHO. Ini termasuk dalam prosedur yang melibatkan pemotongan atau goresan jaringan genital wanita, meskipun tidak seberat yang dilakukan di Tipe 3.
Baca juga: pp aisyiyah purnang dari sunat wanita banyak mudharat
Tidak ada manfaat kesehatan, hanya kerugian