Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Tata Ruang Daerah pada Kamis, 15 Agustus 2024, PT Jaswita tetap bisa mengantongi izin dengan mempertimbangkan status tanah dan batas yang dinilai memenuhi syarat. Dilansir studiopena.com, Senin, gagalnya pembongkaran gedung Astro saat pelaksanaan bersih-bersih tahap II di kawasan wisata Puncak sempat menimbulkan kecemburuan di kalangan pedagang kaki lima.
Beberapa di antaranya bahkan melempar telur ke gedung Astro untuk melampiaskan kekecewaannya. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan gedung restoran Asep Stroberi atau Astro lolos dari penggusuran tahap kedua di kawasan wisata Puncak, Senin, karena tengah mengurus perizinan.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua, menjelaskan, restoran yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Pariwisata atau Jaswita itu saat ini tengah memproses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (PBG). Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyurati Pemerintah Kabupaten Bogor agar meninjau ulang peruntukan lahan untuk restoran Astro dalam rangka penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (PBG).
“Berdasarkan tata ruang yang ada, wilayah tersebut merupakan kawasan perkebunan, peruntukan ruangnya adalah perkebunan, dan berdasarkan ketentuan zonasi Perbup 92 Tahun 2018, peruntukan ruangnya adalah perkebunan memungkinkan untuk restoran,” kata Suryanto.
Kemudian, kata dia, tanah tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.