Menurutnya, Komdigi harus mendorong pemegang izin Jartaplok untuk memprioritaskan pembangunan jaringan telekomunikasi berbasis serat optik, sesuai dengan komitmen yang mereka buat ketika mendapatkan izin untuk bertahan.
“Jangan biarkan mereka tidak memenuhi komitmen pengembangan Jartaplok, mereka telah diizinkan untuk mengambil bagian dalam lelang frekuensi 1,4 GHz. Ini akan menunda tujuan pemerintah untuk mempercepat penetrasi broadband di Indonesia,” tambah Heru.
Selain itu, Heru khawatir bahwa jika penyelenggara Jartaplok mendapatkan frekuensi 1,4 GHz, kondisi ini akan merusak industri yang ada. Karena, biaya penggunaan (BHP) frekuensi 1,4 GHz jauh lebih murah daripada seluler.
“Komunikasi harus mendesak pemegang izin Jartaplok untuk membangun serat optik, alih -alih memungkinkan mereka untuk mengambil bagian dalam pelelangan frekuensi 1,4 GHz. Lelang ini akan benar -benar meningkatkan jumlah pemain, meskipun Komdigi telah lama ingin mengkonsolidasikan penyelenggara telekomunikasi,” kata Heru .