Pengertian PPN dan cara menghitungnya

Pengertian PPN dan cara menghitungnya

Namun pembayaran PPN ditanggung oleh pengusaha atau lembaga yang menjadi wajib pajak. Jadi, mereka bisa memungut biaya pajak dari konsumennya.

Pihak inilah yang disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai bukti resmi pemungutan pajak, pihak PKP juga wajib memiliki faktur pajak yang telah disahkan oleh DJP.

Berbeda dengan non-PKP, mereka tidak dipungut PPN dan tidak diperbolehkan memungut biaya pajak dari pihak manapun.

Siapa yang harus menyetor dan melaporkan biaya PPN? Tentu saja tagihan PPN tersebut ditanggung oleh pengusaha atau PKP kepada negara atau DJP.

Lantas, objek apa saja yang dikenakan PPN?


objek PPN

Objek PPN mempunyai beberapa jenis, tergantung dari transaksi yang dilakukan. Melansir dari laman DJP, berikut objek yang dikenakan PPN.

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha Impor BKP Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dalam daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Ekspor BKP Tidak Berwujud dengan PKP Ekspor JKP oleh PKP

Terkait dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah barang dan jasa yang ditetapkan sebagai objek kena PPN.Secara keseluruhan setiap orang adalah wajib pajak, namun ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN, yaitu sebagai berikut.

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang hasil penambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak mentah, gas alam, bijih besi, asbes, dan lain-lain. Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan seperti beras, garam, gabang, jagung, daging, dan lain-lain. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diantar oleh katering atau jasa katering. Uang, emas batangan dan surat berharga. ​

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Pelayanan kesehatan medis Pelayanan pelayanan sosial Pelayanan pengantaran surat dengan prangko Pelayanan keuangan Pelayanan asuransi Pelayanan keagamaan Pelayanan pendidikan Pelayanan seni dan hiburan Pelayanan penyiaran yang tidak bersifat periklanan Pelayanan angkutan umum di darat dan air serta pelayanan angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari luar negeri jasa angkutan udara Jasa tenaga kerja Jasa hotel Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan menggunakan wesel pos Katering atau jasa katering

Cara menghitung PPN

Berdasarkan UU HPP pasal 7 ayat 1, berikut tarif PPN yang telah ditetapkan.

11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002. 12 persen yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025

Menghitung PPN sebenarnya cukup sederhana. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%, sehingga PPN dihitung berdasarkan persentase dari harga jual suatu barang atau jasa.

Rumus perhitungan PPN adalah sebagai berikut.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *