Bagi pelaku zina yang melakukan zina dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Hal ini tercantum dalam KUHP Pasal 284.
1. a. laki-laki yang telah beristri yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa terhadap dirinya berlaku Pasal 27 KUH Perdata,
b. wanita bersuami yang melakukan gendak, padahal diketahui terhadap dirinya Pasal 27 BW berlaku;
2. a. laki-laki yang turut serta dalam perbuatan tersebut, padahal ia mengetahui bahwa orang lain tersebut telah bersuami;
b. wanita yang telah bersuami yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, padahal ia mengetahui bahwa pelaku telah beristri dan terhadapnya berlaku Pasal 27 BW.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, di mana pelaku perzinaan dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta. Hal tersebut tertuang dalam KUHP baru – Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Namun perlu diperhatikan bahwa perselingkuhan termasuk dalam tindak pidana zina, yakni harus ada pengaduan. Pengaduan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berwenang, yakni suami/istri yang sah dan disertai bukti yang cukup.