“Kami setuju dan berasumsi bahwa produksi industri dan tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat terjadi, tetapi perlu diatur terkait dengan kontrol konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu,” katanya.
KTR Ranperda, lanjutan Pramono, masih menyediakan ruang untuk merokok di tempat yang secara khusus ditentukan di luar KTR. Hak perokok individu masih dihormati, tetapi masih memprioritaskan hak asasi manusia dan hak kolektif untuk udara bersih.
“Selain itu, ini juga membuka peluang untuk transisi ekonomi yang sehat, termasuk melalui penggunaan dana pajak rokok regional untuk pengembangan UMKM, pendidikan publik dan insentif bisnis yang sehat,” katanya.