Site icon studiopena

Pramono Anung mendukung tempat hiburan malam yang diusulkan menjadi tidak ada area merokok seperti kota -kota global lainnya

Pramono Anung mendukung tempat hiburan malam yang diusulkan menjadi tidak ada area merokok seperti kota -kota global lainnya


Di tempat -tempat hiburan seperti bar dan diskotik bahkan memaksakan denda untuk pelarangan merokok pada jarak kurang dari 10 meter dengan yang lain. Pramono menambahkan, meskipun ada KTR, industri tembakau juga masih membutuhkan perlindungan dan perhatian sebagai sumber pendapatan.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah strategi untuk perlindungan kesehatan masyarakat dengan pendekatan proporsional dan adil.

“Kami setuju dan berasumsi bahwa produksi industri dan tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat terjadi, tetapi perlu diatur terkait dengan kontrol konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu,” katanya.

KTR Ranperda, lanjutan Pramono, masih menyediakan ruang untuk merokok di tempat yang secara khusus ditentukan di luar KTR. Hak perokok individu masih dihormati, tetapi masih memprioritaskan hak asasi manusia dan hak kolektif untuk udara bersih.

“Selain itu, ini juga membuka peluang untuk transisi ekonomi yang sehat, termasuk melalui penggunaan dana pajak rokok regional untuk pengembangan UMKM, pendidikan publik dan insentif bisnis yang sehat,” katanya.

Exit mobile version