studiopena.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keakuratan identitas pelanggan seluler sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang menggunakan nomor telepon sebagai sarana utama penipuan.
Pada tahap awal, registrasi biometrik akan diberlakukan secara sukarela bagi pelanggan baru dengan skema hybrid hingga akhir Juni 2026. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru wajib menggunakan metode biometrik dalam proses registrasi kartu SIM.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital dan Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Pengenalan Wajah Biometrik” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Lonjakan Penipuan Digital Terjadi di Belakang Panggung

