studiopena.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keakuratan identitas pelanggan seluler sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang menggunakan nomor telepon sebagai sarana utama penipuan.
Pada tahap awal, registrasi biometrik akan diberlakukan secara sukarela bagi pelanggan baru dengan skema hybrid hingga akhir Juni 2026. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru wajib menggunakan metode biometrik dalam proses registrasi kartu SIM.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital dan Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Pengenalan Wajah Biometrik” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Lonjakan Penipuan Digital Terjadi di Belakang Panggung
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, kebijakan registrasi biometrik lahir dari tingginya angka penipuan digital yang terus meningkat setiap tahunnya.
Hampir semua modus kejahatan dunia maya—mulai dari panggilan scam, spoofing, smishing, hingga rekayasa sosial—didasarkan pada penyalahgunaan identitas nomor telepon.
“Kerugian akibat penipuan digital telah melampaui Rp7 triliun. Setiap bulannya terdapat lebih dari 30 juta panggilan penipuan, dan rata-rata masyarakat menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggunya,” kata Edwin.
Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat hingga September 2025 terdapat 383.626 akun yang terindikasi terkait penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun. Angka tersebut berbanding terbalik dengan jumlah pelanggan seluler tervalidasi yang telah melampaui angka 332 juta.
ATSI: Operator Seluler Siap Terapkan Kebijakan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler siap mendukung penuh penerapan registrasi SIM berbasis biometrik.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir menegaskan, kebijakan ini penting untuk melindungi kepentingan pelanggan di tengah pesatnya digitalisasi layanan.
Mulai dari mobile banking, transaksi digital, hingga akses layanan publik semuanya bergantung pada nomor seluler. Oleh karena itu, diperlukan sistem identifikasi yang lebih kuat dan akurat, kata Marwan.
Ia menjelaskan, peralihan dari validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga ke biometrik merupakan kelanjutan dari kebijakan kenali pelanggan (KYC) yang diterapkan sejak tahun 2005. Teknologi biometrik dinilai mampu mencegah identitas ganda dan mempersempit ruang lingkup kejahatan seperti penipuan tukar SIM.
“Pada masa transisi, pelanggan baru masih bisa memilih studiopena.com mendaftar menggunakan NIK atau verifikasi biometrik. Namun mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran pelanggan baru harus menggunakan biometrik. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelanggan lama,” kata Marwan.

