Di sisi lain, Kementerian Kehutanan berjanji, “Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen AMDAL (Amdal) disetujui oleh WHC (World Heritage Center) dan IUCN (Uni Internasional untuk Konservasi Alam), sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan nilai universal yang luar biasa (OUV).”
“Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif pada pelestarian naga dan habitatnya. Evaluasi OUV, baik dari aspek ekologis, lanskap, dan sosial-budaya adalah dasar utama dalam seluruh proses penilaian.”
“Kementerian Kehutanan menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan keberlanjutan Komodo Komodo dan Pulau Padi. Kami mengundang semua pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang sedang berlangsung, dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Sementara itu, Adriani mengatakan, partainya akan menyusun pernyataan sikap kolektif dan laporan resmi, seperti sesuai dengan UNESCO sebagai upaya intervensi internasional. “Kami juga akan memulai petisi dan aksi kolektif, baik secara online maupun memikat, bersama dengan komunitas lokal dan node gerakan masyarakat sipil di tingkat nasional.”
Selain itu, mereka juga akan memperkuat gerakan solidaritas studiopena.com daerah yang terkena dampak “pembagian ruang hidup karena proyek konservasi-perusahaan ini,” pungkasnya.