Sementara itu, pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan mitra perusahaan aplikasi yang ada.
“Karena sampai saat ini kami menilai status hukum ojek online masih ilegal tanpa ada legal standing berupa undang-undang,” kata Igun dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, dengan tidak adanya legal standing bagi driver ojol, perusahaan aplikasi bisa bertindak semena-mena tanpa ada solusi dari pihak platform, serta tanpa diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai gerakan protes dari para mitra.