studiopena.com, Jakarta – Pemerintah mengungkapkan kerugian akibat penipuan dan kejahatan digital di Indonesia mencapai Rp 9,1 triliun sejak November 2024 hingga saat ini. Ancaman ini sebagian besar berasal dari penyalahgunaan identitas digital, terutama nomor seluler yang belum terverifikasi secara memadai.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan ekosistem pembayaran digital Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Laporan lain mencatat ekosistem pembayaran digital Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Sekitar 22 persen atau setara 50 juta pengguna internet di Indonesia diketahui terpapar berbagai bentuk kejahatan digital, ujarnya saat membuka Semantik, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Angka-angka ini menunjukkan skala ancaman yang sangat luas. Cara yang digunakan para pelaku kejahatan juga semakin beragam. Mulai dari penipuan online, spoofing, smishing, rekayasa sosial, hingga penipuan berdasarkan manipulasi psikologis.

