Site icon studiopena

Rp9,1 Triliun Melayang Akibat Penipuan Digital, Pemerintah Resmi Terapkan Verifikasi SIM Berbasis Biometrik

Rp9,1 Triliun Melayang Akibat Penipuan Digital, Pemerintah Resmi Terapkan Verifikasi SIM Berbasis Biometrik


studiopena.com, Jakarta – Pemerintah mengungkapkan kerugian akibat penipuan dan kejahatan digital di Indonesia mencapai Rp 9,1 triliun sejak November 2024 hingga saat ini. Ancaman ini sebagian besar berasal dari penyalahgunaan identitas digital, terutama nomor seluler yang belum terverifikasi secara memadai.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan ekosistem pembayaran digital Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.

Laporan lain mencatat ekosistem pembayaran digital Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Sekitar 22 persen atau setara 50 juta pengguna internet di Indonesia diketahui terpapar berbagai bentuk kejahatan digital, ujarnya saat membuka Semantik, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Angka-angka ini menunjukkan skala ancaman yang sangat luas. Cara yang digunakan para pelaku kejahatan juga semakin beragam. Mulai dari penipuan online, spoofing, smishing, rekayasa sosial, hingga penipuan berdasarkan manipulasi psikologis.

Pemerintah menegaskan permasalahan ini bukanlah hal baru. Kebocoran data yang terjadi 5 hingga 10 tahun yang lalu masih terus dieksploitasi oleh para penjahat hingga saat ini, karena data yang bocor tersebut dapat terus digunakan dan diperdagangkan.

Kondisi ini menjadikan nomor telepon sebagai pintu masuk utama kejahatan digital, dimana pelaku dapat menggunakan data lama untuk mengelabui korbannya melalui pesan, panggilan, atau tautan jahat.

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi meluncurkan layanan Semantik, sebuah inisiatif untuk memperkuat ekosistem identitas dan layanan digital yang aman, tepercaya, dan terverifikasi.

Layanan Semantik dirancang untuk memastikan konektivitas identitas digital yang valid, sekaligus melindungi konsumen dari penyalahgunaan data.

Salah satu fokus utamanya adalah pengetatan registrasi kartu SIM, termasuk penerapan verifikasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor per individu, serta mekanisme aktivasi kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sebelum diverifikasi.

Pemerintah menegaskan, penguatan tata kelola ruang digital tidak hanya menyangkut keamanan, namun juga berdampak pada sektor perekonomian, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital nasional.

Melalui kolaborasi lintas kementerian, operator telekomunikasi, dan pemangku kepentingan terkait, pemerintah berharap Semantik dapat menjadi landasan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di Indonesia.

Exit mobile version