Jakarta (studiopena.com) – Peserta kesehatan BPJ sekarang dapat memanfaatkan layanan tartar atau penskalaan gratis. Namun, layanan ini hanya dapat dinikmati jika peserta memenuhi persyaratan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Health.
Dengan layanan ini, peserta diharapkan lebih memperhatikan kesehatan mulut secara teratur. Dengan demikian, pertimbangkan penjelasan berikut untuk mengetahui persyaratan dan cara untuk mendapatkan layanan penskalaan gratis melalui BPJS Health.
Baca Juga: Perawatan Sederhana Untuk Meringankan Sakit Gigi “Nyut-Nyutan”
Persyaratan penskalaan gigi dengan BPJ kesehatan
Layanan penskalaan gigi ditanggung oleh BPJS Health jika ada indikasi medis tertentu. Indikasi ini termasuk peradangan gusi (gingivitis) atau penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi, sehingga prosedur ini bertujuan untuk menjaga kesehatan, tidak hanya meningkatkan penampilan.
BPJS Health tidak menanggung biaya penskalaan gigi jika dilakukan hanya untuk tujuan estetika. Artinya, peserta harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapatkan rujukan medis sehingga prosedur ini dapat ditanggung oleh BPJ.
Peserta kesehatan BPJ dapat meningkatkan gigi setahun sekali. Layanan ini tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik yang telah berkolaborasi dengan BPJS Health.
Persyaratan utama untuk penskalaan gigi dengan BPJ kesehatan
1. Kartu aktif
Pastikan kartu kesehatan BPJ Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan kontribusi.
2. Indikasi medis
Layanan penskalaan hanya ditanggung jika ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis.
3. Frekuensi layanan
Penskalaan gigi dapat dilakukan setahun sekali, kecuali ada kondisi medis khusus yang membutuhkan lebih banyak perawatan.
Baca juga: Tiga cara sederhana untuk menjaga gigi tetap putih
Cara Menskalakan Gigi Dengan BPJ Kesehatan
1. Kunjungi FKTP terdaftar
Pergi ke Puskesmas atau klinik di mana Anda terdaftar sebagai peserta kesehatan BPJS.
2. Pemeriksaan oleh dokter gigi
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan adanya indikasi medis yang membutuhkan penskalaan.
3. Layanan penskalaan
Jika ada indikasi medis, dokter gigi akan melakukan prosedur penskalaan di FKTP.
4. Rujukan ke fasilitas lebih lanjut
Jika perawatan lebih lanjut diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Health.
Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta kesehatan BPJS dapat menjaga kesehatan mulut secara teratur. Ini penting untuk mencegah berbagai masalah kesehatan, seperti peradangan gusi, plak, pada penyakit periodontal yang dapat memiliki dampak jangka panjang.
Layanan ini dapat dinikmati tanpa harus membayar biaya tambahan, selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan demikian, peserta memiliki akses yang lebih mudah dan lebih terjangkau untuk perawatan gigi preventif.
Baca juga: 8 makanan yang harus dihindari saat gigi bungsu tumbuh
Baca Juga: Menskalakan Gigi Saat Puasa, Dibatalkan atau Masih Berbagai?
Wanita: M. Salam Ecata Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025