Menurut laporan resmi, Perlindungan Bea Cukai dan Cukai AS (CBP) pertama kali menemukan indikasi CS-137 pada wadah udang yang dikirim oleh Pt Bahari Makmur Sejati ke sejumlah pelabuhan pada 14 Agustus 2025.
Data perdagangan menunjukkan bahwa perusahaan telah mengirim sekitar 84 juta pon udang ke AS tahun ini, atau setara dengan 6 persen dari total impor udang asing di negara tersebut. Kasus ini memicu penarikan produk skala besar, termasuk merek Kroger dan Aqua Star, dan segera mengguncang ekspor udang Indonesia yang bergantung pada pasar AS.