Menurut laporan resmi, Perlindungan Bea Cukai dan Cukai AS (CBP) pertama kali menemukan indikasi CS-137 pada wadah udang yang dikirim oleh Pt Bahari Makmur Sejati ke sejumlah pelabuhan pada 14 Agustus 2025.
Data perdagangan menunjukkan bahwa perusahaan telah mengirim sekitar 84 juta pon udang ke AS tahun ini, atau setara dengan 6 persen dari total impor udang asing di negara tersebut. Kasus ini memicu penarikan produk skala besar, termasuk merek Kroger dan Aqua Star, dan segera mengguncang ekspor udang Indonesia yang bergantung pada pasar AS.
Ketua petani muda Indonesia (PMI) Rizky Darmawan mengatakan bahwa masalah ini tidak dapat diremehkan. “Krisis ini telah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan dari pemerintah sebagai otoritas yang kompeten. FDA dan pembeli internasional sedang menunggu langkah konkret dan menjamin bahwa masalah ini dikendalikan.