studiopena.com, Jakarta – Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka sedang meninjau visa F-2 untuk Sugianto, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menyelamatkan sekitar 60 orang tua dari kebakaran hutan yang melanda bagian tenggara negara itu, pekan lalu.
Meluncurkan Korea Herald, Rabu (2/4/2025), media lokal menyebut Sugianto sebagai pelaut berusia 31 tahun dari Indonesia yang tinggal di desa Gyeongjeong 3-RI di Yeongdeok, provinsi Gyeongsang Utara. Ketika kebakaran terjadi, dia dilaporkan membawa sejumlah warga untuk mengevakuasi mereka dari api yang menyala dengan cepat.
Sugianto dan kepala desa, yang bermarga Yoo, pergi ke rumah -rumah warga untuk melindungi penduduk lanjut usia yang mengalami kesulitan mengevakuasi dengan cepat pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Pada waktu itu, kebakaran hutan yang dimulai di dekat Uiseong menyebar dengan cepat ke timur, dibantu oleh angin kencang dan kondisi kering.
Meskipun medan desa curam, Sugianto dan Yoo membawa tetangga mereka dan berlari ke tanggul sepanjang 300 meter, melarikan diri ketika api melahap rumah mereka. Seorang wanita berusia 90 -an mengatakan kepada media lokal NEWS1 mengatakan bahwa dia akan mati jika Sugianto tidak datang untuk membantunya.
“Saya tertidur saat menonton TV, tetapi saya bangun karena orang -orang berteriak keras di luar tentang kebakaran hutan,” kata nenek itu. “Ketika aku melihat ke luar pintu, Sugianto ada di sana dan aku bisa melarikan diri dari rumah.”