JAKARTA (studiopena.com) – Menteri Koordinasi untuk Infrastruktur dan Pengembangan Senioritas, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa pengaturan kerja yang fleksibel atau sistem FWA diharapkan akan diterapkan pada D -7 Lebaran, yaitu 24 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengungkap kepadatan lalu lintas dengan mendorong orang untuk mulai pulang lebih awal. Dengan penerapan FWA, diharapkan bahwa aliran mobilitas dapat didistribusikan secara lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur utama yang biasanya solid selama musim kepulangan, dapat dikurangi secara signifikan.
FWA sendiri adalah sistem kerja yang fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengelola waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas. Seiring dengan perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia pekerjaan modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi.
Baca Juga: Ky Apply WFA A HARI SEMUA MINGGU UNTUK MENGHARGA UANG MULAI Jumat ini
FWA dalam Kebijakan Pemerintah
Pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja lembaga pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN). Perpres ini bertujuan untuk:
Meningkatkan produktivitas kerja karyawan ASN memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas pekerjaan ASN meningkatkan kualitas layanan publikMelalui kebijakan ini, ASN diberi fleksibilitas dalam melaksanakan tugas resmi, baik di lokasi maupun waktu. Namun, implementasi FWA masih harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh masing -masing agen.
Kepemimpinan agensi memiliki wewenang untuk menentukan jenis pekerjaan dan karyawan yang dapat mengimplementasikan sistem kerja yang fleksibel. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan menteri yang bertanggung jawab atas aparatur negara.
Baca Juga: Menaker Call The WFA Work Skema Saat Idul Fitri
Siapa yang tidak berlaku di Perpres FWA?
Meskipun FWA memberikan fleksibilitas untuk ASN, aturan ini tidak berlaku untuk kelompok -kelompok berikut:
1. Tentara Nasional Indonesia dan tentara Angkatan Darat Nasional Indonesia dan karyawan ASN dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan yang ditugaskan di Tentara Nasional Indonesia.
2. Polisi Nasional Republik Indonesia dan anggota Polisi Nasional Republik Indonesia dan karyawan ASN di Polisi Nasional Republik Indonesia.
3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan karyawan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Penerapan Pengaturan Kerja Fleksibel (FWA) adalah langkah inovatif dalam dunia kerja yang semakin relevan, baik di sektor swasta dan pemerintah. Selain memberikan fleksibilitas bagi pekerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan selama Lebaran Homecoming dan mendukung peningkatan produktivitas ASN.
Baca juga: ASN memulai pekerjaan fleksibel 24 Maret untuk mengurangi kepadatan jalur mudik
Baca Juga: Menteri Transportasi Perusahaan Swasta Menetapkan Program WFA untuk kelancaran Idul Fitri
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025