Kini, teknologi biometrik pengenalan wajah diharapkan dapat melengkapi metode validasi yang sudah ada. Dalam hal ini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, sehingga memberikan pengalaman pendaftaran yang lebih aman, cepat dan nyaman.
Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto menyatakan dukungannya atas inisiatif dan kesiapan Telkomsel dalam penerapan teknologi pengenalan wajah pada proses registrasi kartu prabayar.
“Setiap penyedia layanan telekomunikasi wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk menjamin perlindungan data pribadi pelanggan. Kami berharap melalui teknologi pengenalan wajah tantangan terkait validasi identitas dapat teratasi secara efektif,” kata Wayan.