Site icon studiopena

Terungkap, Begini Cara FBI Membeli Data Lokasi Warga Tanpa Surat Perintah!

Terungkap, Begini Cara FBI Membeli Data Lokasi Warga Tanpa Surat Perintah!


studiopena.com, Jakarta – FBI mengonfirmasi kepada Senat Amerika Serikat (AS) bahwa pihaknya kembali membeli data lokasi sipil. Langkah tersebut memicu kontroversi besar karena dianggap sebagai upaya “tidak biasa” untuk menghindari Amandemen Keempat, yang melindungi privasi warga negara dari penggeledahan tanpa alasan hukum yang kuat.

Selama ini, keputusan hukum Carpenter v. Amerika Serikat mengharuskan aparat penegak hukum memiliki surat perintah jika ingin mengumpulkan data lokasi langsung dari penyedia jaringan seluler.

Namun, FBI dan sejumlah lembaga federal lainnya menemukan celah hukum: mereka tidak mencuri data tersebut, melainkan membelinya dari pialang data.

Mengutip Engadget, Jumat (20/3/2026), penyelidikan mengungkap data sensitif tersebut berasal dari ekosistem periklanan digital yang masif.

Setiap kali ponsel terhubung ke internet, perangkat tersebut mengirimkan informasi tertentu melalui aplikasi dan platform yang digunakan. Berikut alur bagaimana data warga sampai ke tangan penegak hukum:

1. Mekanisme Bidstream dan RTB

Inti dari pengumpulan data ini adalah Real Time Bidding (RTB). Saat Anda membuka halaman web atau aplikasi, lelang iklan terjadi dalam hitungan milidetik untuk menentukan iklan mana yang akan muncul di layar. Agar lelang ini efektif, platform periklanan menyiarkan data perangkat, termasuk:

Alamat IP dan jenis perangkat. Koordinat lintang dan bujur (GPS) yang tepat. Cookie pihak ketiga yang melacak aktivitas penelusuran.

Exit mobile version