Omzet judi online tahun 2024 sebesar Rp 600 triliun sebagian besar akan mengalir ke negara-negara di kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selama periode 2019-2024, kami berhasil mengungkap 6.386 kasus perjudian online dengan tersangka 9.096 orang. Sebanyak 6.081 akun berhasil dibekukan, dan 109.520 website diblokir.
Penafian: Artikel ini ditulis ulang oleh editor menggunakan Kecerdasan Buatan