studiopena.com, Jakarta – Tiktok dijatuhi hukuman sebesar USD 601 juta atau setara dengan Rp 9,9 triliun karena mengirim data tentang pengguna Uni Eropa ke Cina. Sanski dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Uni Eropa yang berbasis di Irlandia.
“Tiktok melanggar undang -undang GDPR yang terkait dengan transfer data pengguna regional ekonomi Eropa ke Cina dan persyaratan transparannya,” kata Komisi dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Hacker News, Jumat (9/5/2025).
Dinyatakan, keputusan ini termasuk denda administrasi 530 juta euro atau setara dengan USD 601 juta dan pesanan yang mengharuskan Tiktok untuk mematuhi pemrosesannya dalam waktu 6 bulan.
Perintah ini mengharuskan Tiktok untuk menangguhkan transfer data pengguna ke China dalam periode 6 bulan.
Sanksi ini diberlakukan setelah penyelidikan dilakukan sejak September 2021.
Pada saat itu, Komisi Perlindungan Data Irlandia menyelidiki transfer data pribadi Tiktok ke Cina dan kepatuhannya terhadap Undang -Undang Perlindungan Data GDPR, mengenai transfer data ke negara ketiga.
Wakil Komisaris Komisi Perlindungan Data Irlandia Graham Doyle mengatakan, transfer data pribadi Tiktok ke China melanggar Pasal 46 (1) GDPR.