Disebutkan, pertemuan studiopena.com raksasa teknologi asal Amerika Serikat dan Menteri Perindustrian itu untuk membahas rencana penjualan iPhone 16 lebih lanjut di Indonesia.
Hingga saat ini iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terkendala persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN harus dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk ponsel pintar dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.