Nasib seri iPhone 16 di Indonesia sepertinya punya secercah harapan, setelah muncul kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat dari Apple.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto mengatakan, manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.
“Iya betul, kami sudah menerima surat dari Apple dan Menteri Perindustrian sudah menerimanya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung ke Menteri,” kata Eko seperti dikutip dari Bisnis studiopena.comSelasa (5/11/2024).
Disebutkan, pertemuan studiopena.com raksasa teknologi asal Amerika Serikat dan Menteri Perindustrian itu untuk membahas rencana penjualan iPhone 16 lebih lanjut di Indonesia.
Hingga saat ini iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terkendala persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN harus dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk ponsel pintar dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Baca lebih lanjut di sini