Sebelumnya, pengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar 3 juta rubel atau USD 28.929 (setara Rp 467 juta) kepada TikTok.
Mengutip Reuters, Senin (30/12/2024), denda ini dijatuhkan karena TikTok dinilai bersalah karena tidak mematuhi peraturan hukum di Rusia.
Berdasarkan putusan pengadilan kota Moskow, aturan yang dilanggar adalah terkait penyebaran informasi tertentu milik anak-anak. Tidak diungkapkan lebih detail terkait pelanggaran apa yang dilakukan TikTok.
Sementara itu, sumber lain dari The Daily Star mengungkapkan, langkah hukum berupa pengenaan denda terhadap TikTok asal Rusia ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi TikTok di berbagai negara.
Platform media sosial milik perusahaan teknologi China ByteDance ini menghadapi masalah di berbagai negara.
Misalnya saja di Amerika Serikat, TikTok terancam larangan operasional, karena kekhawatiran akan melanggar privasi dan keamanan data pengguna di negara tersebut.
Sebelumnya, pada bulan Desember ini, TikTok juga menghadapi larangan selama setahun di Albania.
Belum lagi, pada November lalu pemerintah Kanada juga ingin menghentikan aplikasi TikTok di negara tersebut dengan alasan risiko keamanan nasional.