Menurutnya, Komdigi harus mendorong pemegang izin Jartaplok untuk memprioritaskan pembangunan jaringan telekomunikasi berbasis serat optik, sesuai dengan komitmen yang mereka buat ketika mendapatkan izin untuk bertahan.
“Jangan biarkan mereka tidak memenuhi komitmen pengembangan Jartaplok, mereka telah diizinkan untuk mengambil bagian dalam lelang frekuensi 1,4 GHz. Ini akan menunda tujuan pemerintah untuk mempercepat penetrasi broadband di Indonesia,” tambah Heru.