Jakarta (studiopena.com) – Perceraian kerap kali memberikan dampak yang cukup besar bagi kehidupan keluarga, terutama bagi seorang anak.Sekalipun perkawinan berakhir, tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya tidak pernah berkurang.
Sebagai orang tua, seorang ayah tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi demi kesejahteraan dan perkembangan anak pasca perceraian. Tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab emosional, finansial, serta keterlibatan dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari sang anak.
Hal ini berdasarkan landasan hukum Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. menyebutkan, akibat putus cinta karena perceraian adalah:
Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan akan memberikan putusannya. Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang dibutuhkan oleh anak; jika ayah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut dalam kenyataan, Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu dapat ikut menanggungnya. Pengadilan dapat mengharuskan mantan suami untuk menyediakan biaya hidup dan/atau menetapkan kewajiban tertentu bagi mantan istri. Berdasarkan pasar di atas, kewajiban-kewajiban tersebut meliputi hal-hal berikut;
1. Kewajiban finansial (tunjangan anak)Setelah perceraian, ayah masih memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan anak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dukungan ini mencakup biaya kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, pendidikan dan kesehatan.
Besarnya tunjangan anak biasanya ditentukan oleh pengadilan berdasarkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anak tetap memiliki akses terhadap kehidupan yang layak meskipun kedua orang tuanya tidak lagi bersama.
2. Kewajiban emosional