Proses pembagian harta perkawinan
Pembagian harta bersama di pengadilan dilakukan berdasarkan asas keadilan dan keseimbangan. Secara umum pembagian ini dilakukan secara seimbang, yaitu 50:50 studiopena.com suami dan istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1448K/Sip/1974 (halaman 31) yang menjelaskan ketentuan bahwa:
Sejak berlakunya Undang-Undang Perkawinan sebagai hukum positif perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga apabila terjadi perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata studiopena.com mantan suami dan istri.
Dengan demikian, harta perkawinan setelah perceraian harus dibagi rata studiopena.com suami dan istri, baik berupa piutang maupun utang.
Namun, pengadilan juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kontribusi masing-masing pihak terhadap perolehan properti, kondisi ekonomi, serta kebutuhan dan kesejahteraan anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.