Jakarta (studiopena.com) – Dalam perkara perceraian di Indonesia, istilah harta perkawinan kerap menjadi perhatian utama.Harta perkawinan adalah istilah yang merujuk pada harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Secara hukum, aset-aset ini adalah milik bersama suami dan istri, tanpa memandang siapa yang memproduksi atau membeli aset tersebut.
Dalam proses perceraian, pembagian harta bersama kerap kali menjadi sumber pertikaian, karena menyangkut hak masing-masing pihak atas harta yang diperoleh selama perkawinan.
Dasar hukum harta perkawinan
Secara hukum, pembagian harta bersama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali ada perjanjian pemisahan harta bersama atau perjanjian pranikah yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.Pembagian harta bersama dilakukan setelah putusan pengadilan mengenai perceraian. Harta bersama ini meliputi berbagai macam bentuk aset, mulai dari rumah, kendaraan, rekening bank, investasi, hingga usaha yang dikembangkan selama perkawinan. Namun, harta yang dimiliki sebelum perkawinan, atau yang diperoleh sebagai warisan atau hadiah pribadi, tidak termasuk dalam kategori harta bersama.