studiopena.com, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan akan memperketat peraturan ekspor chip AI ke sejumlah negara. Disebutkan regulasi ini akan fokus pada chip yang diproduksi dengan teknologi 14nm, 16nm atau lebih maju.
Melalui peraturan ini, pemerintah AS akan menerapkan kebijakan ekspor chip AI yang berbeda-beda, tergantung pada tingkatan negaranya. Dikutip dari BBC, Kamis (17/1/2025), terdapat 18 negara yang masuk dalam tier 1 kebijakan ini.
Dari informasi yang dihimpun, sebagian besar negara-negara tersebut merupakan sekutu atau mitra dekat Amerika Serikat. Beberapa di antaranya adalah Inggris, Korea Selatan, Jepang, Belanda, serta Australia dan Selandia Baru.
Sementara itu, sebagian besar negara lain di dunia dilaporkan masuk dalam tier 2. Tier ini diisi oleh negara-negara lain yang tidak masuk dalam tier 1 atau 3, seperti Singapura, Israel, Arab Saudi, Indonesia, termasuk negara-negara Uni Eropa seperti Polandia. .